prihatin liat polisi2 tidur yang berserakan di jalanan, gak bertanggung jawab tuh yang buat..
sebenarnya mereka tau gak sih kalo membuat polisi tidur itu ada aturannya loh. gak asal buat aja..
niat baik mau mengurangi kecelakaan lalin dan keributan gara2 pengendara yang ngebut malah bisa bikin korban kecelakaan.
ya, aku hampir jadi korban gara2 polisi tidur yang baru dibangun tingginya wuuuiiiiihhhhhh luar biasa. bisa2 knalpot kolong sepeda motorku rusak.
sebenarnya apa sih gunanya polisi tidur?'
oke, jika aku telisik lebih dalam dari zaman ke zaman,, hhmmmpp......
polisi tidur itu gunanya untuk mengurangi kecepatan pengendara yang bisa menimbulkan korban kecelakaan maupun keributan akibat mesin kendaraan. biasanya dan sewajarnya polisi tidur itu di buat d daerah2 yang rawan kecelakaan, pemukiman warga, sarana2 umum spt sekolah, kampus, rumah ibadah, rumah sakit serta daerah2 yang banyak anak2 bermain.
trus, buatnya gak asal2an jugak,, harus ada izin dari Suku Dinas Perhubungan. bentuknya juga punya standarisasi. tinggi maksimal 12centimeter, dan dbuat agak landai. bukan tinggi menjulang kayak lompat batu di nias..
ck ck ck..
ini nih yang paling ngeri,, buat polisi tidur tepat di tikungan tajam. sayang, kemaren aku gak bawa kamera, jadi aku gak bisa moto tuh polisi tidur. laen kali lok lewat situ pasti ku foto..
ada jugak polisi tidur yang berdempetan, seharusnya tuh polisi tidur berjarak minimal 50 meter...
anyway, bijaksana lah dalam membuat polisi tidur. pikirin dulu apakah itu akan membuat aman atau malah sebaliknya, akan membahayakan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar